Akibat Hukum Bagi Pengendara Bermotor Yang Menggunakan Trotoar Sebagai Jalan Pintas
Penggunaan trotoar oleh pengendara bermotor yang tidak bertanggungjawab sangatlah membahayakan pejalan kaki

Penggunaan trotoar oleh pengendara bermotor yang tidak bertanggungjawab sangatlah membahayakan pejalan kaki dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku bahwa setiap fasilitas jalan haruslah digunakan sesuai fungsinya. Trotoar masuk dalam fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut Pasal 45 ayat (1) UU LLAJ: Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a. trotoar;

b. lajur sepeda;

c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;

d. Halte; dan/atau

e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut

Namun, trotoar sesuai dengan fungsinya diperuntukan bagi para pejalan kaki. Sehingga jika Pengendara bermotor menggunakan trotoar, hal itu masuk dalam sebuah tindak pidana sesuai Berdasarkan Pasal 106 ayat (4) huruf a juncto Pasal 287 ayat (1) yang berbunyi: Pasal 106 ayat (4) huruf a

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

Pasal 287 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).