Apa Itu Asas Audi Et Alteram Partem
Audi et alteram partem merupakan adagium dalam bahasa Latin yang artinya

Audi et alteram partem merupakan adagium dalam bahasa Latin yang artinya (hendaklah pihak lain pun didengarkan). Hakim perlu memastikan semua pihak mendapat kesempatan setara untuk menyampaikan pandangan dan buktinya sebelum keputusan dijatuhkan.

Hakim yang mengesampingkan prinsip ini akan menghasilkan putusan yang tidak berkeadilan karena salah satu pihak tidak didengar dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan perlawanan maupun pembelaan. Sehingga Prinsip hukum ini menjadi hal yang fundamental bagi pengadilan khususnya hakim secara aktif mewujudkan keadilan melalui sidang pengadilan maupun putusan yang diambil.