Apa Itu Legal Positivism?
Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang memandang bahwa hukum adalah

Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang memandang bahwa hukum adalah norma positif yang dibuat dan diakui oleh notaris berwenang (negara). Aliran ini mengidentifikasikan hukum secara mutlak dengan undang - undang tertulis dan memisahkannya secara tegas dari nilai-nilai moralitas atau keadilan substantif.

John austin menyatakan mengembangkan teori analytical jurisprudence. ia menyatakan hukum adalah perintah dari penguasa yang memiliki sanksi dan tidak memerlukan kaitan dengan moral. Prinsip Aliran Positivisme:

a. Pemisahan hukum dan Moral: Hukum yang berlaku harus diadakan secara mutlak dari moral atau nilai “seharusnya” (keadilan). Sesuatu adalah hukum karena ditetapkan oleh otoritas sah, bukan karena isu moralnya.

b. Hukum adalah Perintah Penguasa: Aturan hukum berasal dari kekuasaan berdaulat dan berlaku sebagai perintah manusia (command of the Sovereign).

c. Sistem logis tertutup: Hukum dipandang sebagai sistem peraturan yang logis, tertutup dan konsisten. Penerapan hukum ke dalam kasus dapat dilakukan secara deduktif murni tanpa perlu mempertimbangkan unsur politik, sosial, atau sejarah.