Tanggung jawab produk atau tanggung gugat produk merupakan istilah diterjemahkan dari product liability. Tanggung jawab produk juga mengacu pada tanggung jawab produsen, yang dalam istilah bahasa Jerman disebut produzenten haftung. Istilah dan definisi tanggung jawab produk di kalangan para pakar dan sejumlah peraturan diartikan secara berbeda-beda. Product liability sering diistilahkan dengan tanggung jawab produk cacat.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menggunakan istilah tanggung jawab pelaku usaha. Menurut Agnes M. Toar, tanggung jawab pelaku usaha adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan (seller, distributor) produk tersebut, juga terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang bengkel dan pergudangan, demikian juga para agen dan pekerja dari badan-badan usaha tersebut.
Seiring dengan perkembangan masyarakat, maka terjadi pula perubahan dalam sikap produsen (pelaku usaha). Oleh karena kualitas konsumen makin meningkat, maka produsen mengubah strategi bisnisnya dan bukan lagi pada product-oriented policy, tetapi menjadi consumer-oriented policy, yaitu kebijakan pemasaran yang didasarkan pada pertimbangan bahwa apa yang dihasilkan oleh pelaku usaha harus sesuai dengan tuntutan, kriteria dan kepentingan konsumen. Akibatnya ialah dunia bisnis mulai mengenal lembaga Product Liability yang menganggap produsen langsung bersalah (presumption of fault) dan berkewajiban memberi ganti rugi kepada konsumen dalam kasus produk cacat (defective product).
