Indonesia memberikan kebebasan bersuara bagi warganegaranya dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, salah satunya melalui demonstrasi. Aturan khusus ada dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hak pendemo diatur dalam pasal 5 yaitu hak mengeluarkan pikiran secara bebas dan mendapatkan perlindungan hukum. Namun adapun kewajiban yang perlu dilakukan oleh demonstran berdasarkan pasal 6 bahwa pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu aparatur negara juga memiliki kewajiban untuk menyokong jalannya demonstrasi dengan:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
