Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Sifat putusan arbitrase adalah final dan binding (mengikat). Kendati demikian putusan arbitrase dapat dimintai pembatalan melalui pengadilan. Namun perlu diketahui bahwa dalam pengadilan tidak diperkenankan memeriksa ulang pokok sengketa kecuali ditentukan secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
Pasal 70
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila utusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
A. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
B. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
C. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
