Perlindungan Pihak Ketiga Berdasarkan Asas Harta Kekayaan
Perlindungan pihak ketiga berdasarkan asas harta kekayaan dalam hukum Indonesia menekankan prinsip bahwa kekayaan debitur menjadi jaminan umum bagi kreditor, tetapi hak milik pihak ketiga yang sah harus dilindungi dari penggabungan ke dalam boedel pailit atau eksekusi.

Asas ini, yang diatur dalam Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menyatakan bahwa segala harta debitur menjadi jaminan bagi kreditornya secara paritas, namun tidak boleh merugikan hak kepemilikan absolut pihak ketiga.​perlindungan pihak ketiga bersumber dari KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU), serta Undang-Undang Hak Tanggungan.

Pasal 570 KUHPerdata menjamin hak milik memberikan kuasa penuh atas benda, termasuk hak menuntut pengembaliannya dari siapa pun yang memegangnya tanpa hak, sehingga harta pihak ketiga tidak boleh disamakan dengan boedel pailit debitur. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) UUK-PKPU memungkinkan kreditor separatis mengeksekusi jaminan milik pihak ketiga, tetapi dengan prinsip droit de suite dan droit de preference yang harus seimbang agar tidak melanggar hak kepemilikan pihak ketiga.

Asas harta kekayaan (paritas creditorum) dalam Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan bahwa seluruh kekayaan debitur pada saat pailit menjadi jaminan bersama bagi kreditor, termasuk harta yang dialihkan ke pihak ketiga melalui actio pauliana. Namun, perlindungan pihak ketiga ditegakkan melalui prosedur eksklusi harta dari boedel pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UUK-PKPU, di mana pihak ketiga beritikad baik wajib membayar ganti rugi jika benda tidak dapat dikembalikan utuh.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat ini, seperti dalam pengujian Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor, untuk mencegah perampasan aset pihak ketiga tanpa proses yang adil. Dalam hak tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996 jo UU No. 41 Tahun 1999), pihak ketiga dilindungi melalui prinsip publisitas dan due diligence, di mana pembeli atau penyewa tanah yang terbebani hak tanggungan harus memeriksa sertifikat di Badan Pertanahan Nasional. Jika debitur menjaminkan harta pihak ketiga, bank wajib mengembalikan objek jaminan setelah pengadilan memutuskan status kepemilikan sah, dengan kekuatan eksekutorial setara putusan inkrah berdasarkan Pasal 14 UU Hak Tanggungan. Hambatan muncul dari ketidaktegasan norma UUK-PKPU, sehingga pengadilan sering menunda eksekusi hingga sengketa pihak ketiga diselesaikan.