Dalam penyusunan kontrak, sangat menghindari adanya sengketa sehingga kontrak tersebut dibuat dengan sangat teliti dan memperhatikan etika pembuatan kontrak yang baik, salah satunya memperhatikan prinsip one clause one concept. Fungsi one clause one concept tidak lain agar terciptanya kontrak yang sistematis, logis dan efisien mengingat kontrak biasanya bersifat rumit karena mencakup banyak hal sehingga menghindari adanya permasalahan kedepannya.
One Clause One Concept sebagai prinsip yang menyatakan bahwa setiap klausa atau ketentuan dalam kontrak bisnis harus dirumuskan secara terpisah dan jelas, serta mewakili konsep atau perjanjian yang spesifik. Artinya, setiap klausa dalam kontrak harus mengandung satu konsep atau gagasan yang dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak One Clause One Concept merupakan sebuah prinsip perancangan kontrak yang mengutamakan kejelasan serta pemisahan konsep-konsep yang berbeda menjadi klausa-klausa terpisah. Prinsip ini menetapkan setiap klausa dalam kontrak bisnis hanya mengatur satu konsep atau satu ketentuan hukum yang spesifik. Sengketa sering kali timbul karena penafsiran yang berbeda pada pasal-pasal yang ada dalam kontrak sehingga setiap penyusunan Pasal yang ada dalam kontrak meminimalisir setiap potensi multitafsir.
