top of page
Search
Writer's pictureLeonardus S Sagala

Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Definisi Diversi


Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Diversi didefinisikan sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeriterkhusus untuk perkara pidana anak yang ancaman maksimal dibawah 7 tahun penjara dan bukan pengulangan tindak pidana.


Pada dasarnya upaya Diversi merupakan bentuk Restorative Justice dalam UU SPPA. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian dan mencegah perampasan kemerdekaan pada anak yang dapat berujung pada stigmatisasi pada anak.


Hal ini dikarenakan politik hukum UU SPPA saat ini telah menempatkan anak sebagai subjek dan bukan objek dari UU SPPA. Proses Diversi dilakukan dengan melakukan Musyawarah yang melibatkan Anak, Orang Tua Anak/Walinya, Korban, Orang Tua Korban/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Proses Diversi juga wajib didasarkan pada Keadilan Restoratif dan tidak menekan Anak.


Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan: kategori tindak pidana, umur Anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.


Pasal 8 ayat (3) UU SPPA menyatakan bahwa Proses Diversi wajib memperhatikan:

a. kepentingan korban;

b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;

c. penghindaran stigma negatif;

d. penghindaran pembalasan;

e. keharmonisan masyarakat; dan

f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum


Kesepakatan Diversi harus disetujui oleh Korban dan/atau keluarga Anak Korban yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Kesepakatan Diversi dapat berupa:

a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban/perdamaian dengan korban;

b. rehabilitasi medis dan psikososial;

c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau

e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

62 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page