top of page
Search
Writer's pictureLeonardus S Sagala

Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan MenyidikTindak Pidana Perpajakan sebagai Ius Constituendum

Updated: Aug 27, 2021




By: Leonardus S. Sagala, S.H., M.H., C.L.A.


Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 1 angka 32 UU KUP adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Berdasarkan Pasal 44 UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Salah satu ratio legis pengaturan penyidik tindak pidana perpajakan adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai pihak yang lebih memahami penegakan hukum pajak sehingga keterlibatan pihak eksternal pajak diminimalisir. Namun, alasan ini sudah tidak relevan dengan perkembangan sumber daya manusia pada Kepolisian dan Kejaksaan secara khusus dari aspek pemahaman hukum akan pentingnya pajak bagi negara.

Banyak kelemahan dalam pengaturan kewenangan absolut yang melekat pada PPNS Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dapat dibuktikan dengan ada beberapa kasus korupsi yang berawal dari adanya tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagai contoh yang terbaru saat ini adalah dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Dirjen Pajak di mana mantan Dirjen Pajak sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekalipun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengajukan perkara ini ke pengadilan akan tetapi dapat dipastikan dugaan tindak pidananya berawal dari adanya tindak pidana di bidang perpajakan.


Modus yang paling sering digunakan oleh oknum PPNS Direktorat Jenderal Pajak dalam menyalahgunakan wewenangnya adalah dengan cara melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak. Momen pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan tawar menawar sehingga sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum yang lain. Dengan kewenangan absolut yang melekat pada PPNS Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyidik tunggal maka semakin terbuka lebar peluang penyalahgunaan dan wajib pajak akan cenderung bersedia melakukan hubungan transaksional. Hal ini karena berkaitan dengan tidak ada lagi lembaga lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan selain PPNS Direktorat Jenderal Pajak.


Kewenangan absolut PPNS Direktorat Jenderal Pajak dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan harus diubah. Lembaga pembentuk undang-undang harus memahami pernyataan bijaka “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Ada 2 (dua) hal yang harus dijaga oleh negara dalam terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yakni penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan perilaku korup dari PPNS Direktorat Jenderal Pajak. Seyogianya tidak ada alasan bagi oknum PPNS Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari kewenangannya dalam rangka mendapatkan keuntungan karena gaji PPNS Direktorat Jenderal Pajak termasuk yang paling tinggi dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Alasan yang mendorong PPNS Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan adalah kesempatan karena kewenangan absolut sehingga tidak adanya kemungkinan intervensi dari lembaga penegak hukum lainnya. Dengan demikian maka alasan-alasan yang mendorong PPNS Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan tindak pidana korupsi harus direduksi atau diminimalisir sehingga penerimaan negara yang bersumber dari pajak dapat dimaksimalkan dan upaya perlindungan terhadap penerimaan negara tersebut lebih terjamin dan maksimal.


Bahkan saat ini ada usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani[1] yang meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan penuntutan pidana kepada pengemplang pajak dan fokus pada sanksi administrasi atau denda. Apabila penghapusan/penghentian penuntutan pidana kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak ini dikabulkan maka kewenangan Direktorat Jenderal Pajak akan semakin absolut dalam pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan demikian maka akan semakin minim bentuk perlindungan hukum terhadap sumber utama penerimaan negara. Ada sanksi pidana yang membayangi wajib pajak, wajib pajak tetap melakukan upaya-upaya secara tidak sah untuk mengurangi beban perpajakan apalagi tidak ada sanksi pidana. Logika yang dibangun Menteri Keuangan tidak dapat diterima begitu saja karena proses pidana tidak akan menghambat penerimaan negara. Proses pidana justru melindungi dan memastikan penerimaan negara berjalan sebagaimana seharusnya. Sanksi pidana dalam tindak pidana di bidang perpajakan digunakan sebagai ultimum remedium justru dalam rangka untuk melindungi penerimaan negara dari pajak. Sanksi pidana akan memaksa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.


Dengan adanya berbagai kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PPNS Direktorat Jenderal Pajak maka sudah saatnya dilakukan pembaharuan terhadap kewenangan penyidikan yang absolut dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Di samping itu, pajak merupakan bagian dari keuangan negara dan menempati posisi paling penting sebagai sumber penerimaan negara yang utama maka sudah seharusnya negara memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap sumber pendapatan utama tersebut. Apabila dihubungkan dengan tindak pidana korupsi di mana ada 3 (tiga) lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi maka sudah seharusnya dalam tindak pidana di bidang perpajakan diberikan kewenangan pula kepada lembaga lain untuk melakukan penyidikan. Kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak akan mengganggu agenda memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara.


Sebagai perbandingan, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan alasan lembaga penegak hukum yang ada tidak efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menghilangkan atau menghapuskan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam tindak pidana korupsi. Pembentuk Undang-Undang hanya menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi sehingga setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Konsep yang digunakan dalam pemberantasan korupsi harus diterapkan pula dalam pemberantasan tindak pidana perpajakan sehingga PPNS Direktorat Jenderal Pajak bukan lagi satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan penambahan Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan maka upaya perlindungan terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara yang utama akan semakin terjamin dan maksimal.


Alasan-alasan hukum yang tersedia saat ini tidak ada satupun yang bertentangan dengan usulan perubahan terhadap kewenangan penyidikan yang absolut dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Sebaliknya, banyak alasan untuk merubah dan menghapuskan sistem hukum di mana UU KUP memberikan kewenangan penyidikan yang absolut kepada PPNS Direktorat Jenderal Pajak. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikenal beberapa penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana yaitu Kepolisian selaku dominus litis penyidikan dan Kejaksaan dalam tindak pidana khusus.


Kepolisan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Kepolisian adalah segala hal-ilwal yang berkaitan dengan fungsi dan Lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kepolisian adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian. Berdasarkan Pasal 2 UU Kepolisian, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan kepolisian dalam sistem hukum Indonesia khususnya dalam penanggulangan tindak pidana adalah sebagai dominus litis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Kepolisian berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan semua jenis tindak pidana kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang lebih khusus seperti dalam UU KUP. Kepolisian selaku dominus litis penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana seharusnya tidak dapat dihapuskan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.


Kewenangan Kepolisian yang lain diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Kepolisian. Mengacu pada kewenangan yang melekat pada Kepolisian dan pendidikan serta syarat penyidik di Kepolisian maka secara hukum dan kualitas, Penyidik Kepolisian memiliki kemampuan sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, dengan sarana dan prasarana yang lengkap dimiliki oleh Kepolisian maka akan semakin menunjang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di bidang perpajakan. Kepolisian berwenang untuk mengawasi kegiatan usaha wajib pajak sehingga lebih mudah bagi Kepolisian untuk mengawasi kewajiban perpajakan wajib pajak yang menerapkan self assesment system. Kepolisian juga sudah mengeluarkan aturan internal yang berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif yang pada pokoknya berkaitan dengan penerapan penegakan hukum yang menegakkan pemulihan keadaan. Dengan adanya kesadaran ini maka Kepolisian juga dapat memahami prinsip utama dalam penegakan hukum di bidang perpajakan yakni memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Dengan demikian maka tidak ada alasan hukum untuk memberikan wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada kepolisian.


Aparat penegak hukum lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana adalah Kejaksaan. Kejaksaan berdasarkan Pasal 2 UU Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pada dasarnya pembentukan Kejaksaan didasarkan pada kebutuhan hukum negara untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Kejaksaan memiliki fungsi utama untuk menanggulangi tindak pidana dan Kejaksaan merupakan perwakilan negara dan korban dalam melakukan perlawanan kepada pelaku tindak pidana melalui pelaksanaan fungsi penuntutan meskipun ada fungsi lain di bidang perdata maupun di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kejaksaan berwenang untuk menentukan lanjut atau tidaknya suatu perkara pidana ke pengadilan.


Kejaksaan memiliki kewenangan untuk prapenuntutan yakni menentukan apakah berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau tidak. Kewenangan tersebut termasuk pula dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan sehingga secara hukum harus dianggap Kejaksaan lebih memahami kelengkapan berkas penyidikan agar layak dilanjutkan ke persidangan. Selain itu, kewenangan penghentian penyidikan atas dasar penerimaan negara melekat pula pada Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan. Dengan demikian akan sangat tidak relevan secara hukum apabila kewenangan penghentian penyidikan diberikan kepada Kejaksaan tetapi Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.


Kejaksaan sama halnya dengan Kepolisian memiliki aturan tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya pemahaman akan keadilan restoratif dan pemahaman akan arti perlindungan terhadap keuangan negara sehubungan dengan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maka Kejaksaan memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Keterlibatan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan justru akan mempermudah penerapan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sehingga tidak perlu harus menunggu keputusan Jaksa Agung. Jaksa Agung tidak perlu harus mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan karena Kejaksaan Negeri sudah cukup memahami secara hukum dan layak mengambil keputusan penghentian penyidikan. Dengan demikian maka secara hukum cukup alasan untuk memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan.


Salah satu ratio legis pengaturan penyidik tindak pidana perpajakan adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai pihak yang lebih memahami penegakan hukum pajak sehingga keterlibatan pihak eksternal pajak diminimalisir. Namun, alasan ini sudah tidak relevan dengan perkembangan sumber daya manusia pada Kepolisian dan Kejaksaan secara khusus dari aspek pemahaman hukum akan pentingnya pajak bagi negara. Penegakan hukum di bidang perpajakan yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada faktanya tidak dilakukan secara konsisten sehingga pembentukan UU KUP dalam rangka melindungi penerimaan negara tidak dapat diberikan secara maksimal dan memadai. Penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya supremasi hukum serta tegak dan kokohnya pilar-pilar negara hukum.[2] Dengan kelemahan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak maka sudah seharusnya ada pembaharuan dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kehadiran Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan bukan dalam rangka untuk mengambilalih kewenangan PPNS Direktorat Jenderal Pajak akan tetapi untuk memperkuat PPNS Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.


Selain itu, pendekatan yang digunakan terhadap tindak pidana perpajakan adalah sanksi pidana sebagai ultimum remediumdan memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara harus dilaksanakan dengan mengedepankan adanya wewenang dibagi-bagi kepada aparat penegak hukum lainnya agar tidak absolut pada PPNS Direktorat Jenderal Pajak. Wewenang yang absolut justru akan menghambat upaya perlindungan terhadap upaya memastikan penerimaan negara melalui pajak. PPNS Direktorat Jenderal Pajak tetap merupakan ujung tombak utama dalam pemberantasan tindak pidana di bidang perpajakan dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan hadir untuk melengkapi dan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan mengadopsi sistem penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi maka PPNS Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyidik yang utama sehingga Kejaksaan dan Kepolisiaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

[1] https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/60ac9b069be5b/sri-mulyani-usul-hapus-hukuman-pidana-untuk-pengemplang-pajakdikunjungi pada tanggal 23 Mei 2021 pukul 19.00 WIB [2] Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2006, h. 1


61 views0 comments

Recent Posts

See All

Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Definisi Diversi Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Diversi didefinisikan sebagai pengalihan...

Comments


bottom of page