Diakui secara universal melalui Konvensi Wina 1980 (CISG) Pasal 16 dan 25, prinsip ini sering menjadi rujukan meski Indonesia belum meratifikasi. Di Indonesia, asas ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melalui Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan perjanjian mengikat seperti undang-undang, serta Pasal 1339 menuntut itikad baik dalam pelaksanaan. Transaksi lintas batas diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Indonesia untuk Perdagangan Internasional, memastikan eksekusi kontrak tanpa diskriminasi. Internasional, UNCITRAL Model Law 1985 dan New York Convention 1958 Pasal II menguatkan pengakuan kontrak asing di pengadilan niaga.
Dalam praktik FOB atau CIF di pelabuhan utama Indonesia, para pihak wajib taat Incoterms 2020 yang mengikat secara kontraktual, mencegah wanprestasi pada verifikasi letter of credit (L/C) oleh bank penerbit. Pengadilan Niaga menerapkan prinsip ini untuk menolak force majeure kecuali terbukti unavoidable sesuai CISG Pasal 79, melindungi UMKM ekspor dari pembatalan impor. Proses ini menjamin aliran barang senilai triliunan rupiah tetap lancar tanpa intervensi yurisdiksi ganda. Konflik hukum pilihan sering timbul pada kontrak campur yurisdiksi, diatasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Pasal 59 yang memfasilitasi pengakuan putusan asing selaras pacta sunt servanda. Ratifikasi CISG diperlukan untuk harmonisasi norma, mengurangi litigasi yang menghambat perdagangan nasional. Reformasi ini perkuat kepastian hukum bagi investor asing sesuai UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.
Penerapan ketat asas ini tingkatkan daya saing ekspor nonmigas, keseimbangkan pacta sunt servanda dengan rebus sic stantibus untuk keadilan kontrak jangka panjang. Prinsip ini dorong FDI dan posisi kuat Indonesia di rantai pasok global, sejalan visi ekonomi berbasis ekspor melalui kepastian transaksi lintas batas.
