Hak Eksekutorial Dalam Hal Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
Fidusia merupakan salah satu hak kebendaan yang bersifat untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya suatu hak-hak yang dimiliki oleh kreditur di dalam perjanjian pokok, dan fidusia ini sebagai sebuah perjanjian yang merupakan perbuatan hukum yang dinyatakan tunduk pada ketentuan Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan tentang Perikatan (verbintenis), oleh karena itu segala ketentuan yang berkaitan dengan fidusia berlaku juga ketentuan umum yang mengatur tentang perikatan dan perjanjian.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Fidusia  merupakan  lembaga  yang  melahirkan hubungan  hukum  yang  lahir  karena  adanya  perbuatan  pengoperan/pengalihan  hak  milik, namun tidak diikuti dengan pengoperan/pengalihan kekuasaan atas benda, pengoperan/pengalihan mana disertai dengan kepercayaan jika tujuan perjanjian telah tercapai maka  pihak  yang  menerima  pengalihan  akan  mengembalikan  kembali  objek  fidusia  pada pihak  yang  mengalihkan,  sehingga  karenanya  dapat  dinyatakan  penerima  pengalihan  tidak dapat disebut sebagai eigenaar/bezitter namun hanya dapat disebut sebagai houder/detentor.

Hak eksekutorial dalam jaminan fidusia berarti bahwa penerima fidusia diatur berarti bahwa penerima fidusia mempunyai hak untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, tanpa perlu melalui proses gugatan terlebih dahulu di pengadilan. Hal ini berada dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan itu, sertifikat tersebut mengandung irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mana secara hukum memberikan legitimasi kepada kreditur untuk melakukan eksekusi.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memberikan hak kepada penerima Fidusia untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Ketentuan ini juga sering dipahami sebagai bentuk parate eksekusi, yaitu pelaksanaan eksekusi secara langsung tanpa perantara pengadilan. Dalam praktik ini hal tersebut memberikan efisiensi dan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus menjaga stabilitas kegiatan pembiayaan.

Dengan itu, pelaksanaan hak eksekutorial dalam Jaminan fidusia tidak bersifat absolut. Perkembangan hukum, khususnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, telah memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan secara langsung apabila terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Apabila tidak terdapat kesepakatan atau debitur menolak menyerahkan objek jaminan, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum, yakni dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Putusan tersebut pada dasarnya menyeimbangkan posisi hukum antara kreditur dan debitur. Di satu sisi, kreditur tetap diakui memiliki hak eksekutorial sebagai ciri khas jaminan fidusia. Di sisi lain, debitur mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan eksekusi, khususnya yang berpotensi melanggar hak asasi manusia atau menimbulkan konflik sosial.

Dalam konteks eksekusi objek jaminan fidusia, undang-undang juga mengenal beberapa cara pelaksanaan eksekusi, antara lain melalui pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan atas kekuasaan sendiri, dan penjualan di bawah tangan. Penjualan di bawah tangan dapat dilakukan sepanjang disepakati oleh para pihak dan dianggap dapat memberikan harga tertinggi yang menguntungkan kedua belah pihak. Mekanisme ini menunjukkan bahwa eksekusi fidusia tidak semata-mata bersifat koersif, melainkan juga membuka ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan. Dengan demikian, hak eksekutorial dalam jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang memberikan kekuatan dan kepastian bagi penerima fidusia dalam melindungi kepentingannya. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan pada asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak. Perkembangan yurisprudensi, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dari prinsip due process of law, sehingga keseimbangan antara kepentingan kreditur dan hak-hak debitur tetap terjaga dalam praktik hukum di Indonesia.