Secara hukum, kewajiban utama penyewa adalah menggunakan rumah sebagaimana mestinya dan menjaga barang yang disewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1551 KUHPerdata yang menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul selama masa sewa kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan karena kesalahannya. Artinya, secara prinsip penyewalah yang dibebani beban pembuktian. Jika rumah terbakar akibat kelalaian penyewa, misalnya lupa mematikan kompor, salah penggunaan instalasi listrik, atau tindakan lalai lainnya. Maka penyewa wajib mengganti kerugian kepada pemilik rumah.
Namun, apabila kebakaran terjadi bukan karena kesalahan penyewa, maka penyewa tidak dapat dibebani tanggung jawab sebagaimana dalam Pasal 1552 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa penyewa tidak bertanggung jawab atas kebakaran jika ia dapat membuktikan bahwa kebakaran tersebut terjadi bukan karena kelalaiannya. Misalnya, jika kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik yang berasal dari instalasi lama yang menjadi tanggung jawab pemilik rumah, maka pemiliklah yang bertanggung jawab. Pemilik rumah secara hukum wajib menyerahkan objek sewa dalam keadaan baik dan layak huni sesuai Pasal 1550 KUHPerdata, sehingga bila kerusakan terjadi akibat cacat bangunan atau kelalaian pemilik, penyewa tidak dapat dimintai ganti rugi.
Selain itu, kebakaran yang terjadi karena force majeure (keadaan memaksa), seperti sambaran petir, ledakan dari bangunan sekitar, atau bencana alam, umumnya tidak menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi kedua pihak. Ketentuan mengenai keadaan memaksa terdapat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa pihak yang tidak dapat memenuhi perikatan karena keadaan di luar kendalinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam kondisi ini, perjanjian sewa dapat berakhir, dan penyewa dapat dihentikan kewajiban membayar sewa selanjutnya karena objek sewa tidak lagi ada atau tidak dapat digunakan.
Kemudian, klausul dalam perjanjian sewa juga sebagai penentuan terhadap siapa yang bertanggungjawab, karena banyak kontrak rumah yang mencantumkan ketentuan khusus tentang kerusakan, pemeliharaan, hingga risiko kebakaran. Jika kontrak memuat klausul bahwa penyewa bertanggung jawab atas seluruh kerugian selama masa sewa apapun penyebabnya, maka klausul tersebut berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Namun, jika klausul tersebut hanya membebankan kerugian akibat kelalaian penyewa, maka penyewa hanya bertanggung jawab sepanjang dapat dibuktikan unsur kelalaian.
